Ketidak setujuan atas perluasan RKUHP perzinahan.
Dalam
permasalahan RKUHP perzinahan yang akan diperluaskan ini tengah dibahas oleh
DPR dan pemerintahan. Yang tertulis pasal 483 ayat (1) huruf e di nyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang
masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan
dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Menurut saya,
saya kurang setuju akan adanya perluasan RKUHP tersebut. Karena pastinya itu
akan berpotensi meningkatnya kriminalisasi, seperti pemerkosaan dan pencabulan.
Itu di karenakan juga akibat pemerintah yang terlalu menekankan RKUHP tersebut.
Seharusnya
DPR dan pemerintah harus mempertimbangkan nya lagi akan permasalahan ini. Jika
terjadinya penggrebekan kita tidak bisa mengambil hakim sendiri terutama
masyarakat yang menggrebek kost - kost an, hotel, dan dimana pun. Kita ambil
kasus saja seperti yang di tanggerang karena salah sangka warga setempat yang
menggiring dua pasangan muda dengan telanjang bulat untuk di permalukan, warga
mengira pasangan tersebut melakukan perzinahan padahal sang cowok yang hanya
mengantarkan makanan untuk pasangan perempuannya. Kembali lagi bagaimana kita
menilai dan presepsi terhadap orang lain yang kita lihat belum tentu dua
pasangan muda yang sedang berduaan melakukan suatu perzinahan.
Tunggal
Pawestri, salah satu inisiator petisi, berpendapat bahwa perluasan pasal zina berpotensi
meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara. "Kami adalah
perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas
kekerasan seksual yang memiliki kekuatiran besar akan adanya upaya
kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal
kesusilaan RKUHP di Parlemen," tulis Tunggal seperti dikutip dari situs
change.org, Selasa (30/1/2018). Selain itu, menurut Tunggal, perluasan pasal
zina berpotensi memunculkan persekusi dan budaya main hakim sendiri di tengah
masyarakat. Sebab, setiap orang yang merasa memiliki kepentingan bisa melakukan
penggerebekan atau penuntutan terhadap pasangan yang diduga melakukan
persetubuhan di suatu tempat.