Senin, 26 Februari 2018

Opini Publik



Ketidak setujuan atas perluasan RKUHP perzinahan.
                Dalam permasalahan RKUHP perzinahan yang akan diperluaskan ini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintahan. Yang tertulis pasal 483 ayat (1) huruf e di nyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Menurut saya, saya kurang setuju akan adanya perluasan RKUHP tersebut. Karena pastinya itu akan berpotensi meningkatnya kriminalisasi, seperti pemerkosaan dan pencabulan. Itu di karenakan juga akibat pemerintah yang terlalu menekankan RKUHP tersebut.
            Seharusnya DPR dan pemerintah harus mempertimbangkan nya lagi akan permasalahan ini. Jika terjadinya penggrebekan kita tidak bisa mengambil hakim sendiri terutama masyarakat yang menggrebek kost - kost an, hotel, dan dimana pun. Kita ambil kasus saja seperti yang di tanggerang karena salah sangka warga setempat yang menggiring dua pasangan muda dengan telanjang bulat untuk di permalukan, warga mengira pasangan tersebut melakukan perzinahan padahal sang cowok yang hanya mengantarkan makanan untuk pasangan perempuannya. Kembali lagi bagaimana kita menilai dan presepsi terhadap orang lain yang kita lihat belum tentu dua pasangan muda yang sedang berduaan melakukan suatu perzinahan.
            Tunggal Pawestri, salah satu inisiator petisi, berpendapat bahwa perluasan pasal zina berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara. "Kami adalah perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual yang memiliki kekuatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen," tulis Tunggal seperti dikutip dari situs change.org, Selasa (30/1/2018). Selain itu, menurut Tunggal, perluasan pasal zina berpotensi memunculkan persekusi dan budaya main hakim sendiri di tengah masyarakat. Sebab, setiap orang yang merasa memiliki kepentingan bisa melakukan penggerebekan atau penuntutan terhadap pasangan yang diduga melakukan persetubuhan di suatu tempat.