Senin, 05 Maret 2018

tugas 7



NAMA : BILLY RESTU HARTOPO
NIM       : 14150076

1.Jadi berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Agar berita yang di sampaikan bisa akurat jika dilakukan verifikasi. Jika dikaitkan dengan pasal kode etik jurnalistik terdapat di pasal 10.
 Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

2. Seharus nya media online tersebut, harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi nya kebohongan atau fitnah dalam berita tersebut. Jika di sangkut paut kan dengan pasal 4 yang tertulis :
 Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

3. seharusnya media online tersebut tidak melakukan hal tersebut agar tidak terjadi kegaduhan antar agama jika disangkut pautkan dengan pasal KEJ terdapat pada pasal:
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

4. Seharusnya media online tersebut jangan memberitakan suatu yang bohong atau merekayasa suatu foto. memang jendral tersebut mendapatkan tuduhan melanggar mengenai HAM tentang pembataian di timor timur. Dan media online tersebut mendapatkan foto seorang jendral tersebut sedang membidik padahal itu bukan membidik saat pembataian tetapi sang jendral sedang membuka acara kompetisi olahraga menembak antar-komando daerah militer. Jika disangkut paut kan dengan pasal kode etik  terdapat di pasal 2 e. yaitu :
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
tuga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar